TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melarang aparatur sipil negara untuk bepergian ke luar negeri saat pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Berdasarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kepala daerah dan Ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota, diamanatkan bahwa perjalanan dinas luar negeri tidak dapat dilakukan pada saat pemilu presiden dan wakil presiden, dan legislatif.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo itu menerangkan bahwa larangan ke luar negeri bagi ASN Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD berlaku selama 7 hari kalender sesudah pelaksanaan pemilu.
Hadi Prabowo menjelaskan maksud surat pemberitahuan itu agar seluruh komponen bangsa mengikuti pesta demokrasi. Apalagi, kata dia, Kementerian Dalam Negeri telah mengimbau masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara dan memilih.
"Tidak ada kepentingan lain. Kita ngajak (orang lain) memilih, kok, yang mengajak malah dolan (main). Ini harus kita ingatkan," kata Hadi di kantornya, Senin, 18 Maret 2019.
Hadi mengatakan, sebagai abdi negara, kepala daerah, birokrat, dan anggota dewan merupakan panutan bagi masyarakat. Kalau mereka melancong dikhawatirkan akan ditiru masyarakat, sehingga angka golput akan tinggi.
Kementerian Dalam negeri berharap tingkat partisipasi pemilih pada pemilu 2019 mencapai 77,55 persen. "Kita harapkan pemilu besok berjalan aman, lancar, tertib, berkualitas, dengan tingkat partisipasi masyarakat tinggi," ujarnya.